Uncategorized

Masalah 4 Pulau Aceh: Isi Document Asli Persetujuan Gubernur Aceh dan Sumut pada 1992

Pemerintahan pada akhirnya memutuskan 4 pulau yang sejauh ini disengketakan masuk ke daerah Aceh. Keputusan itu dipublikasikan dalam pertemuan jurnalis di Istana Presiden, Jakarta, susul ditemukan document asli persetujuan batasan daerah di antara Aceh dan Sumatera Utara yang ditandatangani tiga dasawarsa lantas atau 1992.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan document persetujuan tahun 1992 di antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar menjadi asas hukum kuat pernyataan atas 4 daerah itu.

“Document ini penting karena berwujud asli, bukan foto copy. Dalam kerangka hukum, document asli berkekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan salinan,” kata Tito dalam pertemuan jurnalis di Istana Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, sama seperti yang diambil dari Di antara.

Isi Document
Tito menerangkan Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 itu berisi batas daerah di antara Aceh dan Sumut yang diberi tanda tangan pada 24 November 1992. Document itu Didalamnya memperjelas jika Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Absen Gadang, dan Pulau Absen Ketek masuk ke daerah Aceh.

Selainnya diberi tanda tangan dua gubernur saat itu, document persetujuan ini dilihat secara langsung oleh Mendagri zaman Orde Baru, Rudini. Penelusuran document dilaksanakan intens oleh team arsip Kemendagri dan pada akhirnya diketemukan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 16 Juni 2025.

Document 1992 itu ikut mengarah pada Peta Topography TNI AD tahun 1978 yang eksplisit tempatkan 4 pulau, salah satunya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Absen Gadang, dan Pulau Absen Ketek dalam batasan administratif Aceh.

Awalnya, ke-4 pulau itu sebelumnya sempat ditulis sebagai punya Sumatera Utara dalam Kepmendagri terkini yang ditandatangani pada 25 April 2025. Penentuan itu memetik protes keras dari Pemerintahan Aceh.

Diambil dari Keputusan Presiden
Tito menyebutkan, Kemendagri saat ini sedang mempersiapkan koreksi atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Koreksi ini akan mengganti status ke-4 pulau dari daerah Kabupaten Tapanuli Sedang jadi sisi dari Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Aceh.

Peralihan data administratif ini akan dikirim ke komunitas internasional United Nations Konferensi on the Standarization of Geographical Names (UNCSGN) sebagai sisi dari penyempurnaan data global.

Adapun penentuan status empat pulau dikatakan dengan sah oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang ditemani oleh Mendagri Tito, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil sesudah Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas dengan beberapa kementerian tehnis.

“Karena ada keputusan ini, kami mengharap masalah masalah status ke-4 pulau itu dapat selekasnya disudahi,” tutur Prasetyo, diambil dari laporan Di antara.

Perselisihan pemilikan 4 pulau ini sudah berjalan lama. Pada 2008, saat klarifikasi nasional pada beberapa pulau di Indonesia, ke-4 pulau itu tidak tertera dalam laporan daerah Aceh. Kebalikannya, Pemerintahan Sumatera Utara masukkan empat pulau itu dalam surat yang disodorkan ke pemerintahan pusat.

Tito menyebutkan, ketidaktercantuman itu membuat Kemendagri saat itu merujuk di hasil rapat Team Pembakuan Rupa Bumi tahun 2017 yang dengan anggota Kemendagri, BIG, Lapan, BRIN, TNI AD, Pushidrosal, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Team itu mengatakan ke-4 pulau masuk ke dalam daerah Sumatera Utara.

Tetapi, Pemerintahan Aceh sebelumnya sempat melontarkan surat berkeberatan, dan memberikan foto copy document 1992. Sayang, hanya karena berbentuk salinan, document itu belum lumayan kuat secara hukum. Kementerian Dalam Negeri saat itu menampik menjadikan asas hukum, cemas bila keputusan diambil berdasar document tidak orisinal akan memunculkan masalah hukum di masa datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *