Uncategorized

Tito Akan Koreksi Kepmendagri yang Tentukan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Presiden Prabowo Subianto sudah putuskan empat pulau perselisihan diputuskan masuk daerah Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperjelas faksinya akan mengoreksi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memutuskan beberapa pulau itu masuk daerah Sumatera Utara (Sumut).
“Persetujuan ini mengoreksi pengetahuan tahun 1992. Sekarang semakin kuat karena ditetapkan lewat persetujuan resmi yang dilihat dua petinggi tinggi negara. Ini memperlihatkan kesungguhan seluruh pihak untuk menuntaskan masalah batasan daerah secara damai dan tetap,” kata Tito diambil, Rabu (18/6/2025).

Adapun Kepmendagri yang diartikan adalah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Code dan Data Daerah Administrasi Pemerintah dan Pulau. Ke-4 pulau yang bersengketa, yaitu Pulau Absen Ketek, Pulau Absen Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Tito sudah memberikan instruksi Tubuh Informasi Geospasial (BIG) untuk mengoreksi Gazetteer, pangkalan data sah daerah kepulauan Indonesia. Data baru ini akan mengikutkan empat pulau itu sebagai sisi dari Kabupaten Aceh Singkil.

Disamping itu, peralihan itu akan dikatakan ke United Nations Grup of Experts on Geographical Names (UNCSGN) buat perkuat legalitas secara internasional.

Tito memperjelas, pengokohan posisi hukum atas ke-4 pulau itu didukung oleh bukti bersejarah. Satu diantaranya berbentuk tapak jejak kehadiran masyarakat Aceh Singkil di daerah itu.

“Dengan document yang diperbaharui dan beberapa bukti bersejarah yang terdapat, karena itu posisi Indonesia kuat secara hukum dan geopolitik,” jelasnya.

Cara tegas dan cepat ini searah dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang pernah sudah minta penuntasan masalah dilaksanakan dengan konstitusional, damai, dan junjung tinggi konsep persatuan bangsa.

“Presiden Prabowo benar-benar terang dalam instruksinya, jangan ada perselisihan antardaerah. Semua dituntaskan melalui kesepakatan yang resmi, disokong bukti hukum dan bersejarah. Dan itu yang kami kerjakan,” pungkas Tito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *