MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan argumen pemerintahan putuskan status pemilikan empat pulau yang berpolemik menjadi daerah administrasi Aceh. Tito menjelaskan empat pulau itu sebelumnya sempat banyak yang memandang punya Sumatra Utara (Sumut). Bahkan juga, pada tahun 2008 empat pulau ini tidak masuk ke lingkup daerah Propinsi Wilayah Spesial Aceh.
“Kita saksikan di peta ini saja pada tahun 2008 dan pada tahun 2009 itu Gubernur Aceh tidak masukkan empat pulau yang terdapat di saat ini kita persoalkan itu tidak masuk ke propinsi Aceh tetapi ada di rangkaian pulau banyak yang kurang lebih 70 km dari 4 pulau yang terdapat sekarang ini,” ungkapkan Tito, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).
“Sementara surat dari Gubernur Aceh Gubernur Sumut Itu masukkan ke empat (pulau) ini masuk ke Tapanuli tengah ini suratnya ada ini 2008 dan 2009,” sambungnya.
Simak juga :
Pemerintahan Memutuskan 4 Pulau Punya Aceh, DPR: Menjaga Kesatuan NKRI
Selanjutnya, di tahun 2017, Pemerintahan Propinsi Aceh mengirim surat berkeberatan dan masukkan untuk empat pulau ini ke pemerintahan Aceh, terutama Kabupaten Singkil.
“Tetapi terlihat koordinat-koordinatnya salah begitu, nach dengan dasar tersebut selanjutnya pada tahun 2017 itulah ditempatkan dalam lingkup Sumatra Utara,” katanya.
Pada tahun 2022, Tito menjelaskan diedarkan Kepmendagri yang pertama dan pulau tersebut masuk ke lingkup Tapanuli tengah.
Simak juga :
DPR Animo Bobby Nasution Terima Keputusan Empat Pulau Kembali lagi ke Aceh
Kemudian, Gubernur Aceh di saat itu, Nova Iriansyah dan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi berkeberatan dan memperlihatkan data bersejarah dan document mengenai persetujuan ke-2 propinsi.
Selanjutnya, semua pihak baik pemerintahan atau Sumut dan Aceh masuk ke team untuk cari document asli yang dibutuhkan untuk tentukan nasib empat pulau itu.
Tito menyebutkan pada akhirnya faksinya temukan Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 tertanggal 24 November 1992 sebagai bukti ada persetujuan antara gubernur jika empat pulau itu punya Aceh.
“Maknanya waktu itu persetujuan empat pulau ini ialah masuk di daerahnya kabupaten Aceh Singkil,” pungkas Tito. (H-3)