Uncategorized

Kembalikan Empat Pulau ke Daerah Aceh

Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya memutuskan empat pulau masing-masing pulau Absen Gadang, Absen Ketek, Lipan, dan Panjang dibalikkan ke daerah Propinsi Aceh. Keputusan itu dikatakan Presiden Prabowo waktu pimpin rapat video konferensi berkaitan penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada Selasa, 17 Juni 2025. Dalam pernyataanya, Prabowo menjelaskan keputusan itu keutamaan menjaga persatuan dalam frame Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya anggap konsep jika kita satu, karena NKRI saya anggap itu selalu menjadi pegangan kita,” tutur Presiden Prabowo.

Dia minta supaya keterangan berkaitan empat pulau ke public dengan terbuka dan terbuka supaya tidak memunculkan pertaruhan. “Sehingga kita perlu sesuatu pencahayaan pada masyarakat. Saya saksikan perkembangan di semua sektor, menjadi kita perlu untuk selalu menjaga keadaan ini,” tutur Prabowo menerangkan.

Pengembalian empat pulau itu mengidentifikasi set baru penuntasan administratif daerah yang sebelumnya sempat menjadi ulasan antara propinsi. Sekalian menggambarkan loyalitas Presiden Prabowo menuntaskan masalah secara damai dan berdasar bukti hukum yang resmi. Ke-4 pulau itu sepanjang menjadi masalah, karena awalnya diputuskan oleh Kementrian dalam negeri masuk Propinsi Sumatra Utara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang terturut di pertemuan video konferensi itu menjelaskan, keputusan Presiden ini didasari pada penemuan document lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memperjelas ke-4 pulau itu ada dalam daerah Aceh.

“Jadi kami sudah mengulas masalah empat pulau dan alhamdulillah barusan berdasar penemuan baru dari Pak Mendagri,” tutur Dasco.

Penemuan itu berbentuk document sejarah berbentuk Keputusan Mendagri mengenai persetujuan dua gubernur lama yang diberi tanda tangan oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatra Utara, yang menyetujui empat pulau itu masuk ke daerah Aceh. Dasco awalnya mengatakan, Presiden Prabowo tidak ingin masalah empat pulau hingga menggantikan langsung dari Kemendagri.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, jika Presiden menggantikan masalah batasan pulau sebagai dinamika di antara Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatera Utara,” kata Dasco pada Sabtu, 14 Juni 2025 kemarin.

Awalnya Masalah Empat Pulau

Masalah empat pulau Pulau Panjang, Pulau Absen Besar, Pulau Absen Kecil, dan Pulau Lipan, bermula saat keluar keputusan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Code dan Data Daerah Administrasi Pemerintah dan Pulau.

Keputusan Kemendagri yang diedarkan pada 25 April 2025 itu mengatakan empat pulau yang pernah di daerah Aceh berbeda masuk ke daerah Kabupaten Tapanuli tengah, Propinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut menjadi masalah, karena secara bersejarah empat pulau itu masuk dan dimilik Propinsi Wilayah Spesial Aceh. Bahkan juga Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau dekat dipanggil Mualem ungkap amarah berkaitan peralihan peta daerah yang geser empat pulau dari daerahnya.

“Jenis mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, milik kami, punya kami,” kata Mualem saat ditanyakan berkaitan penawaran pengendalian empat pulau secara bersama oleh dua propinsi, Aceh dan Sumut, Jumat 13 Juni lantas.

Mualem menampik keputusan Mendagri. Dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak segera mengalah, dengan alasan peralihan empat pulau itu ke Sumatera Utara wewenang Kemendagri.

“Tidak ada kuasa Propinsi Sumut kami pemda ada batas kuasa,” tutur Bobby waktu itu.

Masalah empat pulau punya Aceh itu membuat bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut memberi saran. Terdaftar Jusuf Kalla adalah satu diantara figur sentra perdamaian Pergerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintahan Indonesia. Dan satu diantara isi dalam kesepakatan Helsinki mengatakan ; masih tetap terawat dan tidak mengganti undang-undang yang sudah berlaku berkaitan batasan daerah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Di UU tahun 1956, ada UU mengenai Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang pokoknya ialah, dahulu Aceh itu sisi dari Sumatera Utara, banyak residen,” tutur Kalla.

Menurut Kalla, beleid yang atur batasan daerah itu ialah undang-undang sebagai referensi pemerintahan Indonesia tanda-tangani kesepakatan Helsinki dengan barisan GAM pada 2005.

“Karena banyak yang menanyakan, mengulas mengenai perbincangan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya membawa MoU-nya. Berkenaan tepian itu, ada di point 1.1.4, yang mengeluarkan bunyi ‘Perbatasan Aceh, mengarah pada tepian 1 Juli tahun 1956 . Maka, perbincangan atau persetujuan Helsinki itu mengarah ke situ,” tutur Kalla menerangkan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, resmikan Propinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang terdapat sebagai hukum resmi. Kalla menyebutkan peralihan empat pulau dengan mengganti validitas undang-undang adalah otomatis cacat resmi. Dia mengingati perubahan batasan daerah pulau tersangkut harga diri warga Aceh yang sudah disetujui semenjak beberapa puluh tahun lalu.

“Ya, itu pulaunya tidak besar . Maka, untuk Aceh itu harga diri. Mengapa diambil? Dan itu permasalahan keyakinan ke pusat . Maka, saya anggap dan percaya ini supaya dituntaskan sebagus-baiknya untuk manfaat bersama,” tutur Kalla menerangkan.

Cara Terbaik Presiden

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyongsong baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menggantikan penuntasan masalah empat pulau di antara Propinsi Aceh dan Sumut. Rieke menjelaskan, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan dan akte perdamaian Helsinki.

“Propinsi Aceh lahir berdasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-Undang ini menjadi injakan juga Kesepakatan Helsinki 15 Agustus 2005,” tutur Rieke.

Menurutnya, dalam kesepakatan ada point 1.1.4 yang memperjelas batasan daerah Aceh mencakup semua daerah Keresidenan Aceh, termasuk daerah Singkil dan pulau-pulaunya. Dengan demikian, Rieke memandang Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 gagal untuk hukum. Dia mereferensikan diskusi di antara Sumut dan Aceh untuk memperjelas daerah administratif harus sama sesuai perundangan yang berjalan.

Dia mereferensikan pemerintahan supaya mengoreksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956 untuk memperkuat Propinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekosistemnya.

“Koreksi itu harus berperspektif untuk kesejahteraan masyarakat dan keselamatan lingkungan Aceh,” kata Rieke menerangkan.

Tidak cuma mendapatkan support dari Senayan, sikap presiden Prabowo yang menggantikan penuntasan masalah empat pulau di Aceh mendapatkan support dari organisasi Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan dukungan Presiden Prabowo Subianto turun tangan menuntaskan masalah empat pulau Aceh yang diputuskan Menteri Dalam Negeri.

“Kami mengharap ke Presiden Prabowo supaya permasalahan ke-4 pulau yang sudah memantik berlangsungnya dinamika politik itu bisa dituntaskan sebagus-baiknya,” tutur Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

Menurut Anwar masalah empat pulau itu sudah memunculkan ketersinggungan dari warga dan Pemerintahan Aceh. Walau sebenarnya, secara bersejarah dan administratif, beberapa pulau itu diyakinkan oleh beberapa faksi, termasuk bekas Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, adalah sisi dari Kabupaten Aceh Singkil.

Anwar menjelaskan, masalah itu bukan sekedar perselisihan administratif, tetapi tersangkut kestabilan nasional. “Karena jika kita tidak berhasil tangani permasalahan ini, karena itu bisa saja akan memunculkan disintegrasi bangsa dan kita sudah pasti tidak ingin hal tersebut terjadi,” tutur Anwar memperjelas.

Dia mengingati bangsa Indonesia sudah melalui saat-saat gelap perselisihan membawa senjata di antara Pemerintahan RI dan Pergerakan Aceh Merdeka (GAM) sepanjang beberapa puluh tahun. Kesepakatan Helsinki yang diberi tanda tangan pada 15 Agustus 2005 lalu, menjadi tiang penting diwujudkannya perdamaian di Aceh. Dan permasalahan penentuan daerah tidak diatasi pas, bukan mustahil akan mengusik serasi dan kestabilan nasional. “Karena stabilnya kita dalam menaati persetujuan yang terdapat karena itu perdamaian di Aceh dapat diwujudkan secara baik,” ucapnya.

Menentang Dakwaan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya Sugiarto, menentang rumor yang mengatakan empat pulau perselisihan adalah hadiah Mendagri Tito Karnavian untuk bekas Presiden RI, Joko Widodo sekalian mertua Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution.

“Tuduhan itu (hadiah pulau untuk Jokowi) benar-benar tidak betul,” kata Bima.

Dia memperjelas tidak ada kebutuhan diplomatis apapun itu dibalik Kepmendagri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Code dan Data Daerah Administrasi Pemerintah dan Pulau.

Dia memperjelas keputusan Mendagri itu adalah pekerjaan negara, berdasar proses dan hukum yang berjalan. “Tidak ada kebutuhan apa pun itu terkecuali melakukan pekerjaan negara untuk tentukan batasan daerah sesuai proses dan hukum yang berjalan,” tutur Bima.

Rumor yang menyebutkan Kepmendagri itu sisi dari hadiah yang diberi Tito ke Jokowi dibantah dengan tegas oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sekalian menantu Jokowi.

“Hadiah apa? Memang itu pulau bisa dipindahkanin?” kata Bobby.

Bobby sampaikan empat pulau itu masuk sisi Kabupaten Tapanuli tengah. Hingga dia memandang tidak pas jika disebutkan hadiah untuk Jokowi atau dianya. “Bermakna hadiahnya tidak ke Bobby Nasution, hadiahnya ke Masinton (Bupati Tapteng),” kata Bobby menegaska.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *