ACEH UTARA – Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara sudah cairkan upah ke-13 untuk semua Aparat Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. Pencairan dilaksanakan pada 4 Juni 2025, mendekati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Hal itu dikatakan oleh Kepala Tubuh Pengendalian Keuangan dan Asset Wilayah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, ke AJNN, Jumat, 20 Juni 2025. “Semua ASN telah terima upah ke-13,” tutur Nazar.
Dia menguraikan, jumlah ASN di Aceh Utara capai 9.297 orang, terbagi dalam 7.909 Karyawan Negeri Sipil (PNS) dan 1.388 Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK). Keseluruhan bujet yang dikocorkan untuk pembayaran upah ke-13 itu capai Rp 48.390.889.645.
“Itu telah termasuk upah ke-13 untuk bupati, wakil bupati, dan 45 anggota DPRK Aceh Utara,” sambungnya. Peraturan pencairan upah ke-13 adalah sisi dari pola pemerintahan untuk menolong ASN hadapi keperluan mendekati hari besar keagamaan dan sekalian bentuk penghargaan atas performa mereka.